About

Minggu, 25 November 2012

Akibat meremehkan rambu lampu lalu lintas warna kuning












Umumnya, arti rambu lalu lintas warna kuning adalah kendaraan bersiap-siap untuk jalan (dari merah ke hijau) atau kendaraan bersiap-siap untuk berhenti (dari hijau ke merah). Tetapi di Indonesia masih ada orang yang meremehkannya apalagi dari lampu merah ke lampu hijau dan itupun sering kita jumpai setiap hari. Dari merah pindah ke kuning padahal belum ke hijau, eh masih ada orang yang langsung jalan saja. Padahal itu sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kecelakaan dan lagi pula itupun sudah melanggar hukum. Ini contoh akibatnya :



Seharusnya, kita tunggu saja sampai lampu hijau menyala barulah kita jalan. Selain itu juga berfungsi untuk mewaspadai bila ada kendaraan yang nekat saja dari arah lain.

Contoh lainnya, dari lampu hijau ke lampu merah. Seharusnya bila dari hijau ke merah kita dapat lampu kuning sebaiknya kita berhenti saja ikut lampu merah, jangan ikut nyelonong saja. Ini semua demi keselamatan anda dan orang lain. Kalau tidak, wah ! ntar seperti yang diatas gimana ?

Maka dari itu patuhilah rambu lalu lintas demi keselamatan anda semua.

0 komentar:

Posting Komentar