Ketika kita bepergian, kita tak luput dari lampu lalu lintas di jalan raya. Tentunya lampu rambu lalu lintas terdiri dari 3 warna yaitu merah, kuning , dan hijau. Pada umumnya arti warna lampu-lampu tersebut adalah :
- merah : kendaraan harus berhenti, dilarang jalan
- kuning : kendaraan bersiap-siap untuk jalan (dari merah ke hijau) atau kendaraan bersiap-siap untuk berhenti (dari hijau ke merah)
- hijau : kendaraan harus jalan, dilarang berhenti
Apakah masyarakat merubah arti warna tersebut sendiri sehingga menjadi seperti ini :
Semoga masyarakat sadar tentang hal ini bagaimana pentingnya rambu lampu lalu lintas dan tidak akan melakukan pelanggaran lagi sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan. Yang penting patuhilah rambu lampu lalu lintas untuk keselamatan kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar