About

Minggu, 25 November 2012

Apa arti rambu lalu lintas di Indonesia sekarang ?

Ketika kita bepergian, kita tak luput dari lampu lalu lintas di jalan raya. Tentunya lampu rambu lalu lintas terdiri dari 3 warna yaitu merah, kuning , dan hijau. Pada umumnya arti warna lampu-lampu tersebut adalah :

  • merah : kendaraan harus berhenti, dilarang jalan
  • kuning : kendaraan bersiap-siap untuk jalan (dari merah ke hijau) atau kendaraan bersiap-siap untuk berhenti (dari hijau ke merah)
  • hijau :  kendaraan harus jalan, dilarang berhenti
Pada umumnya, arti rambu lampu lalu lintas tersebut diterapkan di seluruh dunia (termasuk Indonesia). Namun yang kita jumpai setiap hari, ternyata masih ada orang yang melanggar dan itu pun tidak sedikit. Hal itu tentunya sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain karena melanggar hukum dan bisa mengakibatkan kecelakaan.
Apakah masyarakat merubah arti warna tersebut sendiri sehingga menjadi seperti ini :
 

Semoga masyarakat sadar tentang hal ini bagaimana pentingnya rambu lampu lalu lintas dan tidak akan melakukan pelanggaran lagi sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan. Yang penting patuhilah rambu lampu lalu lintas untuk keselamatan kita semua.

0 komentar:

Posting Komentar